PROFIL PPID PT PERTAMINA (PERSERO)

Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik No. A14-002/N00000/2019-S9 diterbitkan sebagai wujud dari komitmen PT Pertamina (Persero) agar pengelolaan dan pelaksanaan Layanan Informasi Publik di bidang energi ini dapat berjalan dengan lebih terarah.

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-39/C00000/2020-S0 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020, telah ditunjuk:

  1. VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
  2. Manager Media Communication PT Pertamina (Persero) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Pertamina (Persero).

Atasan PPID Pertamina bertugas untuk menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik Pertamina. Sementara itu, PPID Pertamina memperoleh tugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik Pertamina.

PT Pertamina (Persero) berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh Fungsi dan Direktorat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Layanan Informasi Publik Pertamina yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.