PROFIL PPID PT PERTAMINA (PERSERO)
Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan
dan integritas, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha milik
negara (BUMN) berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik No. A14-002/N00000/2019-S9 diterbitkan
sebagai wujud dari komitmen PT Pertamina (Persero) agar pengelolaan dan
pelaksanaan Layanan Informasi Publik di bidang energi ini dapat berjalan dengan
lebih terarah.
Melalui Surat Keputusan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-39/C00000/2020-S0 tentang
Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina yang ditetapkan pada
tanggal 22 Oktober 2020, telah ditunjuk:
- VP Corporate Communication
PT Pertamina (Persero) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (Atasan PPID).
- Manager Media Communication
PT Pertamina (Persero) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di PT Pertamina (Persero).
Atasan PPID Pertamina
bertugas untuk menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik Pertamina.
Sementara itu, PPID Pertamina memperoleh tugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik Pertamina.
PT Pertamina (Persero) berupaya agar tercipta
sinergi dari seluruh Fungsi dan Direktorat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan
Informasi Publik sekaligus Layanan Informasi Publik Pertamina yang optimal dan
mudah diakses oleh Publik.