FAQ “Frequently Asked Question”

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu pada:
1. Web e-PPID PT Pertamina (Persero) melalui menu Login, klik Daftar ;
2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
3. Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik PT Pertamina (Persero).
4. Admin eppid akan melakukan verifikasi untuk memastikan form diisi dengan baik dan benar
5. Apabila form belum lengkap akan ada notifikasi untuk melengkapi, sedangkan apabila form sudah diisi dengan benar maka admin akan melakukan aproval atas pendaftaran.
6. Pemohon dapat mengakses informasi yang ada di eppid dan mengajukan permohonan informasi publik PT Pertamina (Persero)

Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid  yaitu :
1. Klik menu Permohonan
2. Klik Form Permohonan infomasi  dengan melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.

Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik Pertamina tidak dipungut biaya. Dalam hal Pemohon bermaksud untuk meminta salinan (hardcopy/softcopy), biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman yang timbul dari permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Close all