Tugas dan Tanggung Jawab PPID
1) Menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan menyediakan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaannya sesuai
ketentuan yang berlaku.
2) Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik maupun elektronik dari setiap Direktorat
dan Fungsi Leher di bawah Direktur Utama yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
3) Mengkoordinasikan pendataan, penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fungsi/satuan kerja dalam rangka
pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
4) Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi Pertamina yang dapat diakses oleh publik baik secara fisik atau elektronik.
5) Melakukan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
6) Melakukan pengujian konsekuensi atas data dan informasi yang diklasifikasikan sebagai Informasi yang Dikecualikan.
7) Menghitamkan atau mengaburkan Informasi yang Dikecualikan beserta alasannya.
8) Membangun dan memutakhirkan sistem informasi, komunikasi dan teknologi dalam pengelolaan layanan Informasi Publik.
9) Membuat dan menyampaikan laporan triwulanan LIPP kepada Atasan PPID.
10) Membuat dan menerbitkan Laporan Tahunan LIPP serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk transparansi
dan pertanggungjawaban data dan informasi Perusahaan.
Wewenang PPID
1) Mengkoordinasikan setiap fungsi/satuan kerja di Pertamina dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik Pertamina.
2) Menetapkan narasumber dari setiap Direktorat dan Fungsi Leher di bawah Direktur Utama untuk pengumpulan informasi Perusahaan.
3) Memperoleh data dan informasi dengan mengklasifikasikan jenis informasi baik informasi rahasia maupun informasi terbuka sebelum melakukan
pengujian konsekuensi informasi.
4) Mengklasifikasikan jenis data dan informasi Perusahaan dengan melakukan pengujian konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan.
5) Menerbitkan Surat Keputusan/Penetapan uji konsekuensi atas klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sesuai Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
6) Menerbitkan Surat Keputusan atas klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan/atau Surat Keputusan pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
7) Menetapkan standar operasional prosedur penyebarluasan Informasi Publik.
8) Menetapkan dan menugaskan PLI dan perangkat pendukungnya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara
berkala guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
9) Memutuskan keberatan dalam bentuk keputusan/surat jawaban dalam tahap/proses penanganan keberatan tersebut.
10) Menetapkan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.